TEMPO.CO, Jakarta – Rancangan Undang-undang tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) disahkan menjadi undang-undang dalam Sidang Paripurna DPR RI, Selasa, 3 Oktober 2023. Pada sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas pun turut hadir.
“Terima kasih kepada DPR dan seluruh pihak yang sudah mempersembahkan pemikiran terbaik dalam penyusunan RUU ASN,” kata Anas dalam keterangan tertulisnya.
Sebelumnya, Anas menyampaikan dalam keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2023, usai mengikuti rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, pemerintah telah mengusung tujuh transformasi pada UU ASN.
“Ada tujuh isu yang akan kita transformasi. Pertama, sistem rekrutmen dan jabatan ASN, kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi. Lalu keempat, penuntasan tenaga honorer, reformasi penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN. Keenam, digitalisasi manajemen ASN, dan ketujuh, penguatan budaya kerja citra ASN,” ucap Anas.
Instansi Pemerintah Dilarang Rekrut Tenaga Honorer
Terkait penataan tenaga honorer atau pegawai non-ASN, Anas mengatakan bahwa pemerintah menyiapkan sejumlah rencana. “Kami sudah menyiapkan beberapa skenario, sehingga insya Allah akan ada titik temunya,” ujarnya.
Berdasarkan salinan draft RUU ASN versi rapat panitia kerja (Panja), Senin, 25 September 2023, penuntasan masalah tenaga honorer diatur dalam Pasal 67. Dalam pasal tersebut, pegawai non-ASN atau disebut dengan istilah lain wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.
“Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini berlaku, instansi pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN,” begitu bunyi Pasal 67.
Mengenai penataan yang dimaksud dalam pasal itu adalah termasuk verifikasi dan validasi oleh kementerian atau lembaga yang berwenang.
Sementara itu, pada Pasal 66 disebutkan bahwa pejabat Pembina Kepegawaian dilarang mengangkat pegawai non-ASN untuk mengisi jabatan ASN. Demikian pula bagi pejabat lain di instansi pemerintah yang juga tidak diperbolehkan melaksanakan pengangkatan pegawai non-ASN.
Selanjutnya: Tidak Ada PHK Massal Tenaga Honorer…
Iklan