Forumterkininews.id, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan sikap patuh pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK), soal uji materi Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, tentang Pemilihan Umum yang mengatur batasan usia minimal capres-cawapres.
“Posisi KPU sebagai penyelenggaran pemilu taat dan patuh pada ketentuan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu maupun putusan MK,”ujar Ketua Divisi Teknis KPU Idham Holik dalam konferensi pers di kantor KPU, Senin (16/10) malam.
KPU kata Idham, melakukan penyesuaian atas putusan tersebut dalam peraturan KPU (PKPU) pendaftaran capres-cawapres.
“Sehingga dalam konteks putusan MK nomor 90/PUU-XXI/2023 KPU akan melakukan penyesuaian norma. Dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 dengan putusan MK tersebut,”imbuhnya.
MK sendiri telah memutuskan mengabulkan uji materiil Pasal 169 huruf q UU Pemilu mengenai batas usia minimal capres-cawapres. Yang mana, seorang mahasiswa bernama Almas Tsaqibbirru Re A menjadi pihak yang mengajukan perkara. Perkara itu masuk ke MK dengan nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Mengadili mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan di Gedung MK, Senin (16/10).
MK menyatakan Pasal 169 huruf q UU Pemilu yang menyatakan “berusia paling rendah 40 tahun” bertentangan dengan UUD 1945. Dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
“Sehingga pasal 169 huruf q selengkapnya berbunyi ‘berusia paling rendah 40 tahun atau pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum termasuk pemilihan kepala daerah’,” ujar Anwar.
Atas putusan ini, dua hakim MK menyatakan occuring opinion atau alasan berbeda yaitu Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic. Lalu ada pula empat pendapat berbeda dari Wahiduddin Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, Suhartoyo.