Pemerintah akan membagikan alat masak berbasis listrik (AML) alias rice cooker gratis kepada masyarakat.
Hal itu dilakukan untuk mendorong transisi energi ke listrik yang dinilai lebih bersih.
Lantas, siapa yang berhak mendapatkan rice cooker gratis itu?
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Warga yang berhak menerima rice cooker gratis adalah yang memenuhi syarat sesuai Pasal 3 Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 11 Tahun 2023 tentang Penyediaan Alat Memasak Berbasis Listrik bagi Rumah Tangga.
Aturan itu diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif itu diundangkan pada 2 Oktober 2023 lalu.
Dalam beleid tersebut disebutkan calon penerima rice cooker merupakan rumah tangga pelanggan PT PLN (Persero) atau PT PLN Batam.
Selanjutnya, keluarga yang dimaksud harus yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 450 VA.
Lalu, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 900 VA. Kemudian, keluarga yang memiliki golongan tarif untuk keperluan rumah tangga kecil pada tegangan rendah dengan daya 1.300 VA.
Selain itu, calon keluarga penerima juga adalah yang berdomisili di daerah yang ter;sedia jaringan tenaga listrik tegangan rendah yang memperoleh pasokan listrik selama 24 jam per hari.
Tak hanya itu, calon keluarga penerima juga harus diusulkan berdasarkan validasi kepala desa/lurah setempat atau pejabat yang setingkat.
“Untuk penyiapan data calon penerima AML, PT PLN (Persero) dan PT PLN Batam menyampaikan data calon penerima AML yang memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a kepada Menteri melalui Direktur Jenderal paling lambat tanggal 31 Oktober untuk pelaksanaan Penyediaan AML tahun berikutnya,” demikian bunyi Pasal 4 beleid tersebut.
(sfr)