TEMPO.CO, Jakarta – Polemik antara pemerintah melalui Pusat Pengelola Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) dan PT Indobuildco terus berlanjut. Kedua pihak terlibat sengketa atas lahan yang berada di tanah eks HGB No.26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora yang kini jadi lokasi Hotel Sultan berdiri.
PPK GBK mulai hari ini melakukan pengosongan paksa Hotel Sultan di Kawasan GBK. Langkah tersebut diambil karena masa berlaku hak guna bangunan (HGB) Hotel Sultan sudah habis sejak Maret dan April 2023 lalu.Â
Sebelumnya PPK GBK telah memberikan tenggat waktu kepada PT Indobuildco untuk mengosongkan lahan tersebut. Sayangnya, hingga batas waktu pada Jumat pekan lalu, 29 September 2023, pukul 00.00 terlewati, perusahaan milik Pontjo Sutowo itu masih bergeming.
Untuk menyelesaikan permasalahan ini, PPK GBK pun menunjuk Chandra Hamzah sebagai pengacara dan kuasa hukumnya. Hal yang sama juga dilakukan oleh PT Indobuildco yang menunjuk Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin sebagai kuasa hukum.Â
Adapun pengelola Hotel Sultan sebelumnya menggugat pemerintah melalui jalur pengadilan atas sengketa lahan tersebut. Tercatat PT Indobuildco empat kali kalah dari dalam Peninjauan Kembali (PK).
Lantas, siapa sosok profil Chandra Hamzah, Hamdan Zoelva dan Amir Syamsuddin yang menjadi pengacara PPK GBK dan PT Indobuildco dalam polemik Hotel Sultan? Simak rangkuman informasi selengkapnya berikut ini.
Selanjutnya: Profil Chandra Hamzah…