Forumterkininews.id, Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menerapkan tarif parkir tertinggi bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum uji emisi. Penerapan tarif tertinggi ada di 24 lokasi lahan parkir milik Pemprov mulai 1 Oktober 2023.
“Ada 24 lokasi parkir mulai tanggal 1 Oktober besok yang akan menerapkan disinsentif tarif parkir,” kata Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo di Jakarta dikutip Antara, Senin (2/10).
Syafrin menegaskan, tarif disinsentif baru berlaku untuk mobil yang belum atau tidak lolos uji emisi. Sedangkan untuk sepeda motor belum diterapkan.
Aturan penerapan disinsentif kendaraan tertuang dalam dalam Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir.
Kendaraan roda empat akan terkena tarif parkir Rp7.500 per jam, atau berlaku progresif di tiap lokasi parkir milik Pemprov DKI Jakarta. Sementara, di lokasi park and ride akan terkena tarif Rp7.500 sekali parkir. Tarif tersebut belum berlaku bagi kendaraan roda dua.
Lokasi Tarif Parkir Tertinggi
Adapun daftar 24 lokasi parkir di bawah pengelolaan Pasar Jaya yang menerapkan tarif disinsentif per 1 Oktober 2023 antara lain Pasar Glodok, Pasar Ciracas, Pasar Cibubur, Pasar Burung/Pramuka, Pasar Perumnas Klender, dan Pasar Baru.
Lalu, Pasar Johar Baru, UPB Tanah Abang Blok B, Pasar Tebet Barat, Pasar Pondok Labu, Pasar Senen Blok III. Selanjutnya, Pasar Sunter Podomoro, Pasar Tomang Barat, Pasar Grogol, Pasar Cengkareng, dan UPB Jatinegara.
Kemudian Pasar Kramat Jati, Pasar Rawabening, Pasar Enjo, Pasar Asem Reges, Pasar Santa, Pasar Ciplak, Pasar Klender SS, dan Pasar Pondok Bambu.
Sebelumnya, Juru Bicara Satgas Pengendalian Pencemaran Udara DKI Jakarta, Ani Ruspitawati mengungkapkan, penambahan lokasi akan terlaksana secara bertahap. Pihaknya menargetkan 121 lokasi parkir yang dikelola oleh Perumda Pasar Jaya akan berlaku kebijakan serupa.
Saat ini ada 10 lokasi parkir yang sudah menerapkan tarif disinsentif, yaitu pelataran parkir IRTI Monas, kawasan parkir Blok M Square. Lalu, pelataran parkir Kantor Samsat Jakarta Barat, kawasan parkir Pasar Mayestik, dan park and ride Kalideres.
Kemudian, Gedung Parkir Taman Menteng, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, park and ride Lebak Bulus. Selanjutnya, park and ride Terminal Kampung Rambutan dan pelataran parkir Taman Ismail Marzuki (TIM).