KANTOR Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai Bali mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Amerika Serikat (AS) dan Nigeria. Kedua WNA tersebut diusir karena telah melakukan penipuan atau pemalsuan dokumen perjalanan atau paspor palsu.
Pendeportasian ini dilakukan setelah kedua WNA tersebut menjalani hukuman pidana selama 4 (empat) bulan di Lapas Pemasyarakatan Kelas II A Kerobokan atas Tindakan Pelanggaran Hukum Keimigrasian sebagaimana diatur dalam pasal 119 ayat 2 UU RI No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Suhendra menjelaskan, kedua WNA yang dideportasi adalah MSH (38) seorang pria berkebangsaan Mesir yang masuk ke Indonesia menggunakan paspor Amerika Serikat dan YBI (26) seorang pria berkebangsaan Nigeria masuk dengan menggunakan paspor Kanada.
Perjalanan hukum mereka dimulai ketika YBI masuk Indonesia melalui Bandara Ngurah Rai tanggal 06 Mei 2023 dari Kuala Lumpur dengan menggunakan paspor berkebangsaan Kanada. Pada saat kedatangannya petugas Imigrasi sudah mengetahui bahwa paspor yang digunakan palsu.
Namun petugas membiarkan YBI memasuki wilayah Indonesia guna mengetahui apakah ada jaringannya di Indonesia. Setelah melakukan pembuntutan tidak ada orang yang secara khusus bertemu dengan YBI. Akhirnya tanggal 17 Mei 2023, petugas Imigrasi melakukan penangkapan terhadap YBI saat akan berangkat ke Selandia Baru.
“Keterangan yang diperoleh dari YBI, ia mengaku mendapatkan paspor palsu tersebut di Arab Saudi melalui bantuan seorang agen dan motifnya menggunakan paspor palsu supaya lebih mudah masuk ke negara ketiga (Selandia Baru) guna mencari penghidupan yang lebih baik,” ujarnya.
Sementara, MSH pertama kali masuk ke Indonesia pada tanggal 16 Mei 2023 dengan menggunakan paspor Amerika Serikat melalui rute penerbangan Kuala Lumpur-Singapura-Denpasar-Sydney yang mengharuskannya transit di Denpasar Bali. Berkat kejelian dan ketelitian petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai, Paspor Amerika yang digunakannya diketahui palsu oleh petugas, tetapi petugas membiarkan MSH masuk untuk mengetahui apakah ada jaringan yang mengikutinya.
Namun setelah dilakukan pembuntutan tidak ada yang menemui yang bersangkutan akhirnya MSH ditangkap saat berangkat menuju Sydney. Dari keterangan yang diperoleh MSH mendapatkan paspor Amerika palsu tersebut dari seseorang di Mesir,. Pelaku menggunakan paspor Amerika palsu berharap akan mudah melalui pemeriksaan Imigrasi di Bandara Indonesia maupun di Australia.
Pada Jumat, 6 Oktober 2023, setelah mereka selesai menjalani masa hukuman, mereka dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Sabtu malam (7/10/2023). YBI dideportasi pukul 10.10 dengan penerbangan Qatar Airways QR 965 kembali ke negaranya via Doha. Sedangkan MSH dideportasi pukul 16.30 dengan penerabangan Qatar Airways QR 1307 menuju Mesir via Doha.
Suhendra menegaskan, terhadap kedua WNA tersebut bukan hanya dideportasi tetapi juga dicekal masuk ke Indonesia.
“Kami memasukkan ke dalam daftar cekal terhadap kedua WNA tersebut setelah melakukan proses pro justitia,” ujarnya.
Sementara, Kadiv Imigrasi Bali, Baron Ichsan mengatakan bahwa petugas Imigrasi di Bandara Ngurah Rai sudah terlatih untuk mendeteksi paspor palsu. Barron mengingatkan agar WNI dan WNA jangan coba-coba menggunakan paspor palsu untuk masuk atau keluar wilayah Indonesia, jika hal tersebut dilanggar, maka petugas akan melakukan tindakan tegas.
(Z-9)