Jakarta, CNN Indonesia —
Pemerintah dan DPR mengizinkan investor menguasai lahan hingga 190 tahun di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui UU IKN yang baru direvisi.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Revisi Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara.
Perpanjangan Hak Guna Usaha diberikan dalam dua siklus. Pertama, paling lama 95 tahun. Kedua, paling lama 95 tahun.