Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan ekspor kratom saat ini masih tidak dilarang. Pasalnya, belum ada aturan khusus yang mengikat terkait ekspor tanaman itu.
“Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi Kemendag di Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (5/10) lalu.
Hingga kini, sambung Didi, wacana aturan ekspor kratom masih dalam tahap pembahasan antarkementerian dan lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta Badan Narkotika Nasional (BNN).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Namun, belum ada keputusan mengenai aturan perdagangan kratom.
Kemendag sendiri sangat berhati-hati dalam melakukan ekspor kratom meski belum ada aturan tertulis yang melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kratom sudah memiliki harmonized system code(kode HS).
“Kalau dilihat dari angkanya ternyata ada. Nah, ini mungkin menjelaskan bahwa memang secara legal formal belum dilarang, tapi kami pun hati-hati melakukan itu karena memang, dari kami tidak ada surat persetujuan ekspornya ya, hanya masuk ke list yang memang tidak diatur ekspornya,” kata Didi.
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan sebelumnya merestui ekspor tanaman herbal Kratom. Hal itu diungkapkan Zulkifli usai mendengar permintaan ekspor Kratom dari Amerika Serikat (AS) beberapa waktu lalu.
“Kemarin ada produk tumbuhan Katom. Orang AS datang, kami mau beli ini (Kratom), (mereka tanya) bisa nggak? bisa saja. Kan belum dilarang,” kata Zulhasdi Kantor Kementerian Perdagangan (Kemendag) Jakarta, Kamis (31/8) seperti dikutip dari CNBC Indonesia.com.
Menurut Zulkilfi, petani Indonesia bisa diuntungkan dari adanya ekspor Kratom ke AS.
“Saya setuju saja kalau ada yang mau ekspor, capitalnya kan bisa panen dollar kan. Nanti terima kasih sama Mendag. Kalau nanti ada yang sakit bukan urusan kita. Katanya buat obat kenapa dimakan,” ujar Zulkifli.
Mengutip situs resmi Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumatra Selatan, Kratom adalah tanaman yang tumbuh di Asia Tenggara. Di Indonesia, tanaman ini jadi tumbuhan endemik yang tumbuh di sejumlah wilayah di Kalimantan.
Situs tersebut menjelaskan BNN RI telah menetapkan kratom sebagai New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia dan merekomendasikan Kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan, 13 kali lebih berbahaya dari morfin.
Berdasarkan data BPS yang diolah Kemendag, sejak 2019 hingga 2022, nilai ekspor kratom selalu tumbuh dengan tren positif sebesar 15,92 per tahun.
Tahun lalu, ekspor kratom mencapai US$15,51 juta dengan volume 8,21 ribu ton.
Pada periode Januari-Mei 2023, nilai ekspor kratom Indonesia tumbuh 52,04 persen menjadi US$ 7,33 juta. Sekitar 66,3 persen di antaranya dikirim ke Amerika Serikat (AS).
(sfr)