- Advertisement -spot_img
HomeEkonomiJokowi Sebut Ada Baju Impor Dijual Rp5.000, Singgung Predatory Pricing

Jokowi Sebut Ada Baju Impor Dijual Rp5.000, Singgung Predatory Pricing

- Advertisement -spot_img



Jakarta, CNN Indonesia

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mewanti-wanti soal maraknya fenomena predatory pricing saat ini.

Predatory pricing adalah strategi penjualan dengan mematok harga yang sangat rendah, tujuannya untuk menyingkirkan pesaing dari pasar dan menarik pembeli dengan harga murah.

Ia bahkan menemukan praktik predatory pricing yang menjual barang impor seharga Rp5.000.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Baju kemarin ada yang dijual berapa? Rp5.000. Artinya di situ ada predatory pricing. Sudah mulai bakar uang, yang penting menguasai data, menguasai perilaku. Ini semua kita harus mengerti mengenai ini,” katanya dalam pengarahan kepada Peserta PPSA XXIV dan Alumni PPRA LXV 2023 Lemhannas, Rabu (4/10).

Lebih lanjut, Jokowi menyoroti produk di e-commerce yang 90 persen didominasi produk impor dengan harga sangat murah. Jokowi mengingatkan jangan sampai Indonesia terlena dengan maraknya barang impor.

Ia menyebut kondisi itu sebagai penjajahan di era modern yang saat ini tidak disadari.

“Kita enggak sadar tahu-tahu kita sudah dijajah secara ekonomi. Mungkin awal-awal harganya masih Rp5.000. Begitu sudah sudah masuk, beli ini sudah ketagihan baru dinaikkan Rp500 juta, mau apa? Sudah enggak bisa apa-apa kita karena sudah ketergantungan di situ,” kata Jokowi.

Kepala Negara itu mengatakan kedaulatan digital Indonesia harus dilindungi. Jika barang yang diperdagangkan secara digital tidak bisa 100 barang lokal, maka paling tidak 90 persen.

“Jaga betul yang namanya aset digital kita. Jaga betul data, informasi, akses pasar semuanya,” katanya.

Sementara itu, Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang penjualan barang impor di bawah US$100.

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perizinan Berusaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha Dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik yang diundangkan pada 26 September 2023.

Selain harga minimum barang impor yang boleh dijual di e-commerce, Kemendag juga mengatur beberapa kebijakan dagang online lainnya.

Pertama, pemerintah melarang social commerce untuk berjualan atau bertransaksi. Social commerce hanya boleh melakukan promosi.

Kedua, pemerintah mengatur social commerce dengan e-commerce harus dipisah. Artinya, tidak boleh ada platform seperti TikTok yang menjadi sosial media dan e-commerce secara bersamaan.

[Gambas:Video CNN]

 

(fby/sfr)






Source link

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here