Pemerintah mewajibkan honorer di instansi negara menjadi penerima Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2023 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian yang ditetapkan pada 6 Oktober 2023.
Dalam pasal 5 ayat 1, peserta program JKK dan JKM terdiri atas tiga. Pertama, peserta penerima upah yang bekerja pada penyelenggara negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua, peserta penerima upah yang yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara. Ketiga, peserta bukan penerima upah.
Pada PP Nomor 44 Tahun 2015, peserta JKK dan JKM hanya terdiri atas dua yakni peserta penerima upah yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, dan peserta bukan penerima upah.
Pemberian JKK dan JKM kepada honorer di instansi pemerintah sebelumnya juga telah diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pemberian Perlindungan Berupa Manfaat Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, dan Jaminan Kematian bagi Pegawai Non-Pegawai Negeri Sipil yang Bertugas pada Instansi Pemerintah.
Dalam pasal 2 ayat 1 beleid itu disebut program perlindungan yang diberikan kepada pegawai non-PNS terdiri atas Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM.
Kepesertaan pegawai non-PNS dalam Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM berakhir apabila hubungan perjanjian kerja peserta diputus.
Iuran Jaminan Kesehatan, JKK, dan JKM bagi pegawai non-PNS yang berasal dari penyedia diperhitungkan dalam nilai kontrak pengadaan.
(fby/sfr)