ASKARA – Pemerintah resmi mengguyurkan insentif pada sektor properti hingga 2024. Adapun insentif ini berupa pajak pertambahan nilai (PPN) yang ditanggung pemerintah serta bantuan biaya administrasi.
Insentif ini diberikan untuk pembelian rumah atau properti dengan nilai kurang dari Rp 2 miliar.
Anggota Komisi XI DPR RI, Ahmad Najib Qodratullah menyambut baik atas guyuran insentif yang diberikan oleh pemerintah untuk sektor properti.
Pasalnya, kata Najib, kebijakan tersebut dapat memacu pertumbuhan kredit dan menarik minat masyarakat serta berpotensi mendorong sektor property untuk terus tumbuh.
“Yang jelas harga rumah mestinya lebih terjangkau, dan sektor properti bergerak kembali. Disamping itu kredit akan tumbuh,” kata Ahmad Najib kepada wartawan, Selasa (24/10/2023).
Najib memandang kebijakan tersebut dibuat oleh pemerintah guna memastikan Produk Domestik Bruto (PDB) tetap terjaga dan stabil.
“Nah makanya pemerintah berupaya menjaga PDB, karena sektor ini besar kontribusinya,” kata Najib.
Najib berharap dengan adanya kebijakan ini, selain dapat menstimulus pertumbuhan kredit juga bisa memberikan dampak positif lainnya bagi perekonomian bangsa.
“Lebih jauh diharapkan dapat memberi multiplier effect,” tandasnya.
Diketahui, dalam acara BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta Pusat, Selasa (24/10) Presiden Joko Widodo (Jokowi) berencana akan menggratiskan biaya administrasi hingga pajak pertambahan nilai (PPN) rumah murah.
“Pada hari ini kita akan rapat, sore ini, memberikan insentif pada dunia properti dan perumahan untuk menjaga momentum ekonomi kita. Kita mungkin akan putuskan PPN ditanggung oleh pemerintah,” kata Jokowi.
“Dan juga untuk perumahan yang masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), yang ekonominya di bawah ini, juga akan diberikan bantuan administrasi. Yang Rp4 juta (biaya administrasi pembelian rumah MBR) itu ditanggung pemerintah sehingga akan men-trigger ekonomi kita,” sambungnya.