TEMPO.CO, Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menanggapi perihal permintaan untuk mengatur suku bunga pinjaman Pinjol atau fintech peer-to-peer lending. Hal ini usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU menduga praktek kartel suku bunga pinjaman oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Indonesia (AFPI).
“Intinya ke depan terkait suku bunga pinjaman (fintech lending) ini akan kami atur langsung,” kata Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, lewat pesan tertulis pada Tempo, Kamis, 5 Oktober 2023.
Lebih lanjut, dia tak menjawab secara langsung ada tidaknya komunikasi antara OJK dengan KPPU tentang dugaan kartel suku bunga pinjaman oleh AFPI. “Harus dicek dulu ya untuk memastikannya,” tutur Agusman.
Sebagai informasi, KPPU menyebut tengah melakukan penyelidikan awal perkara dugaan pengaturan suku bunga pinjaman yang dilakukan AFPI kepada anggotanya. KPPU mengklaim AFPI mengatur komponen pinjaman kepada konsumen, khususnya penetapan suku bunga flat 0,8 persen per hari dari jumlah aktual pinjaman yang diterima konsumen.
KPPU menemukan, penetapan itu diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. Menurut KPPU, hal ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Sementara itu, ekonom Center of Economic and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira menyarankan Otoritas Jasa Keuangan mengatur suku bunga Pinjol. “Perlu langkah cepat dari OJK untuk mengatur batas maksimum bunga pinjaman, ” kata Bhima pada Tempo, Kamis, 5 Oktober 2023.
Iklan
Ekonom Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda juga mengungkapkan hal yang sama. Menurut dia, OJK belum memiliki instrumen penetapan suku bunga untuk Pinjol.
“Jika saya sarankan juga, OJK mempunyai kewenangan juga untuk penetapan suku bunga harian tersebut agar tidak terkesan industri yang ‘menentukan’ suku bunga,” ujar Huda saat dihubungi terpisah pada hari ini.
Direktur Eksekutif AFPI Kuseryansyah mengatakan menghormati langkah yang diambil KPPU. “Dan kami siap bekerja sama, siap mensupport informasi yang lebih presisi terkait masalah penetapan batas maksimum biaya layanan,” kata Kuseryansyah saat dihubungi Tempo pada Kamis, 5 Oktober 2023.
Pilihan Editor: Mentan Syahrul Yasin Limpo Tiba di Kementan untuk Berpamitan, Para Pegawai Sambut hingga Cium Tangan