- Advertisement -spot_img
HomeBisnisDeretan Fakta Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Soetowo

Deretan Fakta Sengketa Hotel Sultan antara Pemerintah Vs Pontjo Soetowo

- Advertisement -spot_img


TEMPO.CO, Jakarta – Sengketa Hotel Sultan antara pemerintah dengan PT Indobuildco masih berlanjut. Perusahaan milik Pontjo Sutowo yang disebut-sebut harus segera mengosongkan Hotel Sultan lantaran masa berlaku Hak Guna Bangunan (HGB) sudah habis ternyata bergeming.

Pasalnya, hingga batas waktu pada Jumat pekan lalu, 29 September 2023 sampai pukul 24.00 WIB, ternyata tidak ada pengosongan hotel tersebut.   

Kuasa hukum Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) Saor Siagian mengatakan ada konsekuensi hukum jika PT Indobuildco Indobuildco tidak kunjung kooperatif mengosongkan kawasan Blok 15 itu. 

“Kalau PT Indobuildco atau Pontjo Sutowo masih berkeras, ada konsekuensi hukum yang akan terbit baik pidana, bahkan yang spesifik yaitu tipikor,” ujar Saor dalam keterangan resmi, Jumat, 29 September 2023.

Namun, bila PT Indobuildco ingin mengajukan perpanjangan HGB, maka harus terlebih dahulu meminta izin kepada PPKGBK.

Lantas, apa saja yang terjadi di balik konflik tersebut? Berikut sederet faktanya.

Indobuildco Menunggak Royalti Rp 600 Miliar

Saor Siagian mengatakan PT Indobuildco menunggak pembayaran royalti sejak 2007. Karena itu, PT Indobuildco harus membayar sekitar Rp 600 miliar. Nominal itu berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Royalti ini pun diperkuat oleh putusan majelis hakim yang memutuskan HPL kepada PPKGBK itu sah dan menghukum Indobuildco membayar royalti,” ujar Saor.

Pemerintah Menang PK Empat Kali

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej menyebut pemerintah, bakal mengambil alih pengelolaan Hotel Sultan setelah memenangkan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung atas perkara lahan Hotel Sultan.

“Putusan PK 1 tersebut menetapkan bahwa Blok 15 berada di atas HPL No. 1/Gelora dan secara sah dimiliki oleh negara, dalam hal ini Kementerian Sekretariat Negara,” ujar Eddy dalam konferensi pers di Kantor Kemensesneg, Jakarta Pusat, Jumat, 3 Maret 2023.

Menurut Eddy, pemerintah sudah empat kali memenangkan PK atas perkara yang sama. Eddy menyebut PK yang terakhir diputuskan Mahkamah Agung pada 21 Juni 2022 dengan hasil menguatkan putusan PK pertama.

Selanjutnya: Indobuildco kembali menggugat ke…





Source link

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here