Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan, Zainudin, menyampaikan apresiasi atas inisiatif peluncuran inovasi kebijakan bertajuk 1 Nagari 100 Pekerja Rentan di Kantor Bupati Sijunjung, Sumatera Barat pada Senin (2/10).
Zainudin menyebut, komitmen Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung menghadirkan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja setempat harus diapresiasi. Untuk pertama kalinya di Sumatera, pendaftaran pekerja di BPJS Ketenagakerjaan menggunakan dana desa.
“Sijunjung hari ini bukan hanya untuk inspirasi Sumbar, sepertinya inspirasi untuk Indonesia. Apa yang dilakukan Bupati Benny ini merupakan bentuk nyata negara hadir, memastikan warganya memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan,” kata Zainudin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bupati Sijunjung, Benny Dwifa Yuswir mengatakan, inovasu 1 Nagari 100 Pekerja Rentan melibatkan berbagai profesi, mulai petani, pedagang, guru mengaji, tukang ojek, hingga marbot masjid.
Menurut Benny, BPJS Ketenagakerjaan merupakan program unggulan yang diperlukan setiap pekerja sebagai antisipasi akan kemungkinan kecelakaan kerja yang menghambat kerja.
“Dengan BPJS Ketenagakerjaan, dipastikan tidak akan lahir keluarga miskin baru, minimal santunan yang sudah kita berikan bisa lebih survive, dibuatkan modal kerja, ternak, dan lain sebagainya. Itu kita libatkan pemerintah desanya, Wali Nagari nya untuk memantau penggunaan anggaran,” papar Benny.
Zainudin menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan kini memiliki kampanye komunikasi Kerja Keras Bebas Cemas Masuk Desa yang bertujuan meningkatkan kesadaran dan pemahaman pekerja di desa tentang pentingnya memiliki perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Diungkapkan, kampanye tersebut sekaligus mengedukasi pekerja terkait jaring pengaman dan bantalan sosial ekonomi ketika pekerja mengalami risiko saat bekerja.
“Pekerja silahkan bekerja sekeras mungkin dan seoptimal mungkin, untuk segala risiko dan kecemasan silahkan alihkan kepada kami, BPJS Ketenagakerjaan hadir untuk memastikan setiap pekerja sejahtera,” kata Zainudin.
Saat ini, ada sekitar 31.611 pekerja di Kabupaten Sijunjung, terdiri dari 14.468 pekerja formal atau penerima upah dan 17.143 pekerja informal atau pekerja bukan penerima upah, yakni 41 persen dari jumlah potensi yang ada.
Kabupaten Sijunjung merupakan kabupaten pertama di Pulau Sumatera yang membuat kebijakan perlindungan 1 nagari 100 pekerja rentan melalui APB Nagari. Hingga Agustus 2023, 17.143 pekerja rentan di Kabupaten Sijunjung telah dilindungi BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui program 1 Nagari 100 Pekerja Rentan, jumlah tersebut akan bertambah menjadi 23.343 pekerja. Benny menyatakan, tahun ini Pemkab Sijunjung menargetkan 30 ribu dari total 48.838 pekerja rentan akan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
(rea)