Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI sepakat menyuntikkan dana berupa Penyertaan Modal Negara (PMN) senilai Rp3 triliun kepada PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) atau IFG.
PT Bahana Pembinaan Usaha Indonesia (Persero) merupakan induk usaha dari PT Asuransi Jiwa IFG (IFG Life).
Sri Mulyani menerangkan suntikan modal Rp3 triliun itu akan digunakan untuk membantu IFG Life menyelesaikan pengalihan polis dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
IFG Life sendiri ditugaskan untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi di Jiwasraya untuk kemudian dilakukan pengalihan aset dan liabilitas Jiwasraya yang bersifat clean and clear kepada IFG Life.
“Sehingga itu dilakukan injeksi tambahan yang tak terpisahkan juga dengan penegakan hukum Jiwasraya yang sedang berjalan,” ucap Sri Mulyani dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (2/10).
Selain itu, Sri Mulyani dan Komisi XI DPR RI juga menyetujui PMN senilai Rp28,8 triliun untuk PT Hutama Karya (Persero). Selanjutnya, Rp659,1 miliar untuk Perum LPPNPI atau AirNav Indonesia.
Lalu, Rp1,5 triliun untuk PT Sarana Multigriya Finansial (Persero), Rp1,7 triliun untuk PT Len Industri (Persero), dan Rp1,01 triliun untuk PT Aviasi Pariwisata Indonesia.
Secara terpisah, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengatakan pengalihan polis dari Jiwasraya ke IFG Life harus terus didorong. Oleh karena itu, ia yakin pemerintah segera merestui PMN senilai Rp3 triliun tadi.
“Paling tidak hari ini Jiwasraya terselesaikan, pemerintah akan bantu lagi pendanaan di akhir tahun ini,” katanya melalui keterangan resmi, Rabu (9/8) lalu.
Erick menjelaskan pengalihan eks pemegang polis Jiwasraya kepada IFG memang membutuhkan tambahan anggaran.
Di sisi lain, pendapatan dari aset sitaan yang seharusnya digunakan untuk merampungkan pemindahan aset tersebut, kini sedang terus didalami oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dan terus dioptimalkan.
Adapun liabilitas pemegang polis yang belum dipindahkan ke IFG Life mencapai Rp7,44 triliun. Menurut Erick, jumlah tersebut merupakan sisa dari restrukturisasi pemegang polis yang dilakukan sejak 2021 lalu.
(mrh/sfr)