Bea Cukai-Polri Ungkap Penyelundupan 20 Ribu Ekstasi Dibungkus Kado


Jakarta, CNN Indonesia

Tim gabungan Bea Cukai dan Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri mengungkap kasus penyelundupan 20.272 butir pil ekstasi yang diselundupkan melalui Kantor Pos dari Belgia dan Belanda.

Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Arie Ardian mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari pengawasan yang dilakukan tim gabungan pada jalur laut dan udara menuju Indonesia.

Hasilnya, kata dia, terdapat dua pengiriman barang yang dicurigai tim gabungan terkait barang narkotika dari jaringan Eropa menuju Indonesia.


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Kami terus memetakan, menganalisis jaringan-jaringan yang masuk termasuk dari Eropa ini. Ada Dua kasus yang kita temukan, yaitu pengiriman dari Belgia dan Belanda,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (8/5).

Arie mengatakan pengungkapan kasus pertama dilakukan pada Jumat (5/4), ketika PT Pos menerima paket asal Belgia dengan berat sebesar 9,6 kilogram atau setara 18.529 butir ekstasi.

Penyelundupan tersebut dilakukan oleh pelaku WN Iran berinisial RA yang memesan ekstasi dari Belgia. Paket ekstasi itu kemudian dipalsukan sebagai suku cadang kendaraan menuju Indonesia.

“Setelah dilakukan pemeriksaan laboratoris, diketahui paket berisi ekstasi dengan kandungan MDMA. Setelahnya kita melakukan control delivery untuk memetakan bahwa barang ini akan dikirim ke mana,” tuturnya.

Arie mengatakan pelaku secara sengaja juga menuliskan alamat yang salah untuk mengelabui petugas hingga akhirnya paket tersebut diterima penerima asli.

“Dari rangkaian pengembangan kita tetapkan tersangka sebanyak empat orang, yaitu PEM, MS, BSA dan NAB. Kami masih mencari sosok RA yang mengirim barang tersebut,” jelasnya.

Selanjutnya, Arie menyebut pengungkapan kedua dilakukan tim gabungan pada Senin (22/4) kemarin, saat mencurigai paket yang dibungkus kado dari negara tujuan Belanda.

Ia menambahkan paket yang berisikan 2.013 butir ekstasi itu kembali dikirim dengan modus yang sama yakni dengan mencantumkan alamat palsu dan menaruh nomor telepon pihak penerima saja.

“Paketnya disamakan dengan bungkusan kado. Jadi bentuknya seperti bungkusan kado. Namun di dalamnya adalah ekstasi sebanyak 2.013 butir,” tuturnya.

Lebih lanjut, dalam kasus itu Arie mengatakan pihaknya berhasil menangkap dua pelaku berinisial IH dan IRA yang bertugas menerima paket ekstasi.

Kendati demikian, ia mengaku tim gabungan masih mencari sosok pelaku utama yang mengirimkan paket ekstasi tersebut dari Belanda.

Atas perbuatannya, Arie mengatakan seluruh tersangka telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Serta Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

(tfq/ugo)

[Gambas:Video CNN]


https://shop.kongcompany.com/blogs/news/coin-master-free-spins-updated-daily-bkve free instagram followers free trial zwtw free 100 dollar ebay gift card bqmx 1k free spins coin master exvf pre order the google pixel 8a from amazon or best buy ztwr how do i withdraw money from my paypal account osyz